Bagikan:

ARU - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Morest Anton Beruat alias MAB.

"Seluruh gugatan tersangka yang diajukan melalui kuasa hukumnya Gasandi Renfaan SH, ditolak Hakim PN Dobo setelah melalui serangkaian sidang Praperadilan sejak 9-13 Oktober 2023 dengan pembacaan putusan pada 16 Oktober 2023," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat di Ambon, Antara, Selasa, 17 Oktober. 

Untuk sidang praperadilan, Hakim PN Dobo menolak gugatan yang diajukan pemohon dalam hal ini tersangka TPPO untuk seluruhnya, dalam praperadilan melawan Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai yang diwakili Bidang Hukum Polda Maluku dan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru.

Terdapat beberapa gugatan yang diajukan tersangka melalui kuasa hukumnya Gasandy Renfaan SH, terhadap Kapolres Kepulauan Aru, diantaranya penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, penangkapan, penahanan serta permohonan ganti rugi dan rehabilitasi.

"Seluruh permohonan pemohon ditolak Hakim karena semua gugatan yang dilayangkan menurut Hakim sudah memenuhi prosedur," ungkap Roem.

Dengan putusan Hakim tersebut, mantan Kapolres Kepulauan Aru ini menekankan bahwa tindakan yang dilakukan penyidik dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka, menangkap, menahan, adalah sah berdasarkan hukum.

"Jadi Polres Kepulauan Aru dalam hal penanganan kasus TPPO yang menjerat tersangka Morest Anton Beruat alias Obud, sudah dilakukan sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku, dan selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkaranya untuk diajukan ke JPU," ucapnya.

Sebelumnya, Polres Kepulauan Aru telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus TPPO pada tempat hiburan malam di Kota Dobo, Maluku, yang diungkapkan Kapolres Aru pda (3/10/2023).

Penetapan tersangka tersebut, lima orang berasal dari karaoke NP dan satu orang pemilik karaoke Ad. Untuk karaoke NP dengan inisial AM, KS, MJ, AL dan RWK, sedangkan Karaoke Ad dengan inisial MAB.