BATAM - Dua dari tiga pelaku pemerasan warga negara asing (WNA) Singapura ditangkap Unit Satreskrim Polsek Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Modus pemerasan para tersangka dengan mengacam menyerbarkan video asusila yang direkam.
Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas saat hendak diamankan. Satu pelaku lagi berhasil kabur pada Senin 16 Oktober.
Sebelum beraksi, dua tersangka bernama Tedi Kurniawan dan Wahyu Saputra sempat terekam kamera CCTV sebelum masuk ke salah satu hotel di kawasan Pelita, Lubukbaja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dalam rekaman video tersebut, pelaku langsung masuk ke dalam hotel untuk menemui korban berinisial JU yang saat itu sudah berada dalam target mereka.
Kedua pelaku diamankan petugas saat akan memasuki kawasan Bandara Hang Nadim untuk berusaha kabur, sementara pelaku Wahyu diamankan di kawasan Nagoya Batam.
Kapolsek Lubukbaja Kompol Yudi Arvian mengatakan, ketiga pelaku sudah memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas mencari korban dari aplikasi kencan online.
Modusnya, para pelaku menawarkan korban jasa massage di hotel. Kemudian saat korban tanpa busana, pelaku masuk ke kamar dan mengancam korban akan menyebarkan video asusila yang dilakukan korban.
BACA JUGA:
Karena takut videonya tersebar, korban hanya pasrah barang berharga miliknya dipeloroti oleh para pelaku. Hingga korban mengalami kerugian hingga Rp 7 juta, di antaranya uang tunai Rp 1 juta, pecahan 600 dolar Singapura, satu unit ponsel, dan dokumen penting.
Sementara itu, pelaku berinisial HI berhasil kabur dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Para pelaku dijerat Pasal 368 ayat (1) junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.