BATAM - Polisi menangkap empat orang petugas Satpol PP Kota Batam berinisial MR, S, KS dan JP. Keempatnya diduga melakukan pemerasan terhadap pengemis.
“Keempat oknum tersebut bertugas untuk melakukan kegiatan penertiban dan atau pun penegakkan hukum terhadap Peraturan Daerah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepulauan Riau Kombes Arie Dharmanto dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Selasa, 20 Oktober malam.
Keempat petugas Satpol PP Batam ini diperiksa intensif. Mereka ditangkap setelah viral video pemerasan terhadap pengemis di media sosial.
Keempat tersangka ini memeras pengemis saat bertugas. Salah satu korbannya adalah Selamat yang tak bisa berbuat apa-apa karena kondisinya terbatas.
“Kita lakukan pendalaman dan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan empat orang oknum tersebut. Dari hasil keterangan Pak Selamat bahwa ia sudah beberapa kali ditangkap oleh Satpol PP dan dimintai uang dari Rp100 ribu sampai dengan Rp300 ribu. Kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp50 ribu diambil oleh oknum berinisial S,” papar Kombes Arie.
BACA JUGA:
Dia menegaskan polisi mengembangkan penyidikan kasus ini untuk menelusuri ada-tidaknya oknum lain terlibat dalam kasus pemerasan ini. Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP.
“Untuk modus operandi para pelaku yaitu dengan berpura-pura menangkap para pengemis. Setelah berhasil diamankan, para pengemis ditakut-takuti akan dibawa ke kantor dinas sosial, tetapi apabila tidak mau dibawa maka harus memberikan uang hasil mengemisnya,” sambungnya.