JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 35 tahun dan tetap memberlakukan syarat usia paling rendah 40 tahun.
Namun ternyata, MK mengabulkan gugatan lainnya terkait batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun kecuali pernah atau yang sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
"Tadinya kita memberikan apresiasi dengan putusan (pertama), yang berikutnya tentunya kita merasa kecewa," ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus saat dihubungi, Selasa, 17 Oktober.
"Karena bayangkan saja, calon presiden dan wakil presiden bisa orang yang hanya punya jabatan bupati walikota, itu jauh banget bedanya antara pimpinan nasional dengan kepala daerah kabupaten/kota," sambungnya.
Dari berbagai informasi yang diterimanya, Guspardi menilai, masyarakat juga sangat kecewa terhadap putusan MK. Malah ada yang mengatakan bahwa reformasi kembali kepada titik nol, karena ada indikasi oligarki ataupun kekuasaan presiden membangun dinasti.
Putusan MK ini, lanjutnya, seolah memberi karpet merah pada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang hendak dicalonkan sebagai calon wakil presiden (cawapres). Putusan MK itu juga disebut untuk meloloskan Gibran menjadi pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
BACA JUGA:
"Ini artinya (putusan MK), ruang memberikan karpet merah kepada Gibran untuk dia bisa menjadi calon wakil presiden. Ini kenapa persepsi masyarakat begitu? Dikarenakan satu-satunya orang yang digadang-gadangkan untuk calon wakil presiden atau wakil presiden itu hanya Gibran, tidak ada calon itu dari bupati walikota yang lain," bebernya.
"Sehingga (anggapan, red) masyarakat bahwa ini adalah merupakan membangun dinasti itu. Kalau seandainya nanti Gibran itu merupakan calon wakil presiden dan diusung oleh pak Prabowo itu menjadi sebuah kenyataan," lanjut legislator dapil Sumatera Barat itu.