Bagikan:

JAMBI - Polisi menangkap belasan orang berandalan bermotor yang meresahkan masyarakat.

"Total ada 16 orang berandalan bermotor yang ditangkap dan ada dua orang di antaranya dilanjutkan proses hukumnya," kata Kasubnit Jatanras Satreskrim Polresta Jambi Aiptu Mohammad Bentang Jayo dilansir ANTARA, Selasa, 10 Oktober.

Penangkapan pelaku berandalan bermotor di antaranya terjadi pada 6 Oktober. Kepolisian juga mengamankan dua orang berandalan bermotor yang membawa senjata tajam jenis celurit.

Dari pelaku yang ditangkap, salah satunya masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus tawuran di Telanaipura-Kota Jambi berinisial YH dan temannya berinisial NAB sebagai saksi.

Kemudian, pada 7 Oktober, polisi kembali menangkap dua orang berandalan bermotor yang membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Selincah, Kota Jambi.

Dua orang berandalan bermotor yang diamankan di kawasan Selincah ini berinisial TP dan SK, lalu Polisi selanjutnya menahan dua pelaku yang sudah tertangkap berinisial TP dan YH.

Selanjutnya pada 8 Oktober, kepolisian kembali menangkap tujuh orang berandalan bermotor yakni FS (23) FMS (20,MI (15), AM (17), RP (16), MA (22) dan AS (19).

Saat dilakukan penindakan terhadap berandalan bermotor ini, sebagian dari mereka kabur dan polisi berhasil mengamankan tujuh orang.

Selain itu, terdapat dua pelaku berandalan bermotor yang diserahkan pihak keluarga ke kepolisian. Langkah ini diapresiasi Polresta Jambi karena orang tua mendukung program pemberantasan berandalan bermotor di daerah tersebut.