Bagikan:

JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak ikut menangani dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Desakan ini muncul menanggapi kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang kini sedang ditangani Polda Metro Jaya. Firli diminta tak ikut dalam proses yang berjalan hingga dugaan tersebut selesai diusut.

“ICW mendesak KPK agar tidak lagi melibatkan Firli Bahuri dalam setiap pengambilan keputusan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian,” kata Kurnia kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 10 Oktober.

Kurnia menekankan langkah ini harus diambil untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dan menjaga independensi. “Sebab sebelumnya diketahui Firli pernah bertemu dengan Syahrul, di mana pertemuan itu diduga keras bukan dalam kaitan kedinasan KPK,” tegas pegiat antikorupsi ini.

“Terlebih Firli merupakan pihak yang diduga menjadi pelaku pemerasan terhadap Syahrul sebagaimana saat ini sedang ramai dibincangkan masyarakat,” sambung Kurnia.

Diberitakan sebelumnya, foto Firli dan Syahrul diduga bertemu beredar di tengah pengusutan dugaan korupsi di Kementan. Belum jelas kapan pertemuan itu dilakukan keduanya di sebuah gelanggang olahraga (gor) bulu tangkis.

Pada foto itu, Firli terlihat menggunakan kaos olahraga berwarna gelap dengan aksen putih dan celana pendek hitam serta sepatu olahraga. Sementara Syahrul tampak menggunakan kemeja dan celana jeans.

Mereka duduk di bangku panjang dan tampak berbincang. Syahrul tampak membelakangi kamera.

Selain foto ini, ada kronologi yang beredar tentang pertemuan antara Firli dan Syahrul di sebuah gor olahraga. Wartawan menerima dokumen tersebut melalui pesan singkat pada Kamis, 5 Oktober tapi asal-usulnya tidak diketahui.

Dalam dokumen tersebut pertemuan antara Firli dan Syahrul disebut terjadi pada Desember 2022. Pertemuan itu berujung pemberian uang Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.

Adapun dalam kasus yang ditangani KPK, Syahrul terjerat bersama dua anak buahnya. Mereka adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

KPK mengungkap ada tiga klaster korupsi yang ditangani, yaitu pemerasan terkait jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).