JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, menangkap lima orang berandalan bermotor yang melakukan aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul terhadap dua warga di jalanan hingga menyebabkan luka-luka dan harus menjalani perawatan medis.
"Pelaku sudah kami tahan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono dilansir ANTARA, Selasa, 3 Desember.
Polisi mengungkap kasus berandalan bermotor yang melakukan penganiayaan terhadap seorang warga pengendara sepeda motor di Jalan Mayor SL Tobing, Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Minggu (17/11) dini hari.
Hasil penyelidikan kepolisian mengidentifikasi para pelakunya yang diketahui sebanyak lima orang, yakni inisial NSP (19), dan empat pelaku lainnya masih di bawah umur.
"Untuk satu pelaku dewasa ditahan di Rutan Polres, dan untuk empat pelaku di bawah umur ditahan di rutan khusus anak," kata Joko.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku berandalan bermotor berangkat dari rumahnya menggunakan empat unit sepeda motor untuk tujuan mencari kelompok berandalan bermotor lainnya yang sebelumnya menyerang teman tersangka.
Setibanya di lokasi kejadian, korban meneriaki berandalan bermotor tersebut, adanya teriakan itu pelaku berbalik arah kendaraan sepeda motornya untuk mengejar korban sampai akhirnya terjadi kekerasan fisik secara bersama-sama hingga korban terluka dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
BACA JUGA:
Seluruh tersangka itu melakukan aksi kekerasan fisik dengan memukul pakai tangan kosong, lalu membacokkan senjata tajam ke bagian belakang badan korban sebanyak dua kali, kemudian tersangka lain juga memukul dengan menggunakan helm dan tongkat baseball, dan melemparkan batu ke arah korban.
"Para tersangka memutar balik sepeda motor dan mengejar korban sampai dengan terjadi kekerasan secara fisik secara bersama-sama," katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, helm, dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat kejadian.