Mabuk, Oknum Kepala Desa di Majalengka Aniaya Warga Hingga Luka-luka
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo De Cuellar Tarigan/ Antara

Bagikan:

JAKARTA - Seorang oknum kepala desa Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka inisial ES ditangkap polisi. Oknum kepala desa itu ditangkap karena menganiaya warga Tasikmalaya hingga luka-luka.

Penganiayaan dilakukan oknum kepala desa itu secara spontanitas karena pengaruh minuman keras.

"Pelaku penganiaya ini berinisial ES yang merupakan seorang kepala desa di Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo De Cuellar Tarigan di Majalengka, dilansir Antara, Selasa, 22 Juni.

Menurutnya peristiwa penganiayaan yang melibatkan kepala desa terhadap warga Tasikmalaya itu berawal saat terjadi pertikaian di jalan tepatnya di Desa Kencana, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

Ia mengatakan pada saat itu korban sedang mengendarai mobil menuju rumah kerabatnya yang berada di daerah itu, namun tiba-tiba dihentikan oleh pelaku dan langsung dipukul di bagian muka beberapa kali.

"Tanpa alasan pelaku ES langsung melakukan pemukulan ke bagian wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak tiga kali," tuturnya.

Kemudian lanjut Siswo, korban berhasil melarikan diri dan langsung menuju rumah kerabatnya, akan tetapi ES tetap melakukan pengejaran dan kembali melakukan penganiayaan.

Bahkan ES dibantu temannya dengan inisial UN terus melancarkan aksi penganiayaan, sehingga korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan patah gigi.

"Setelah berhasil mengejar korban, pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan cara membanting sampai tersungkur sebanyak dua kali dan menendang bagian wajah sebanyak dua kali. Pelaku lainnya yaitu inisial UN ikut melakukan pemukulan sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan kanannya ke bagian wajah korban," ujarnya.

Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku melakukan aksi itu spontanitas, dikarenakan awalnya ada pertikaian ketika berpapasan di jalan. Pelaku juga diketahui di bawah pengaruh minuman keras.

"Pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara," katanya