JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengakui bertemu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis. Namun, pertemuan itu diikuti pihak lain.
Hal ini disampaikan Firli menanggapi foto pertemuannya dengan Syahrul yang ramai di media sosial. Katanya, pertemuan itu terjadi pada 2 Maret 2022.
“Itupun beramai-ramai di tempat terbuka,” kata Firli kepada wartawan lewat keterangan tertulisnya, Senin, 9 Oktober.
Firli juga merasa tak ada yang salah dengan pertemuan itu. Sebab, keduanya bertemu sebelum dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) diusut.
“Perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023,” tegasnya.
“Maka dalam waktu tersebut saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak berperkara di KPK,” sambung Firli.
Lagi pula, Firli bilang pertemuan itu bukan diinisiasi oleh dirinya. “Tuduhan-tuduhan tersebut tidak benar,” ujar pensiunan Korps Bhayangkara itu.
Sebelumnya, foto Firli dan Syahrul diduga bertemu beredar di tengah pengusutan dugaan korupsi di Kementan. Belum jelas kapan pertemuan itu dilakukan keduanya di sebuah gelanggang olahraga (gor) bulu tangkis.
Pada foto itu, Firli terlihat menggunakan kaos olahraga berwarna gelap dengan aksen putih dan celana pendek hitam serta sepatu olahraga. Sementara Syahrul tampak menggunakan kemeja dan celana jeans.
Mereka duduk di sebuah bangku panjang dan tampak berbincang. Syahrul tampak membelakangi kamera.
Selain foto ini, ada juga kronologi yang beredar tentang pertemuan antara Firli dan Syahrul di sebuah gor olahraga. Wartawan menerima dokumen tersebut melalui pesan singkat pada Kamis, 5 Oktober tapi asal-usulnya tidak diketahui.
Dalam dokumen tersebut pertemuan antara Firli dan Syahrul disebut terjadi pada Desember 2022. Pertemuan itu berujung pemberian uang Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.
BACA JUGA:
Adapun dalam kasus yang ditangani KPK, Syahrul terjerat bersama dua anak buahnya. Mereka adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
KPK mengungkap ada tiga klaster korupsi yang ditangani, yaitu pemerasan terkait jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).