Kejam, <i>Driver Ojol</i> di Padang Dicabuli 3 Waria Waria 4 Jam
Ilustrasi Ojek Online/ Foto: Bitor Ekin P

Bagikan:

PADANG - Tiga orang waria ditangkap Kepolisian Polsek Koto Tangah, Padang, setelah menganiaya dan melakukan pencabulan terhadap seorang pengemudi atau driver online ojek (ojol) di sebuah kontrakan di Perumahan Cendana, Perupuk Tabing, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu 8 Oktober.

Tiga pelaku waria, yang diidentifikasi sebagai AP (25 tahun), JN (30), dan HS (38) menggunakan modus pura-pura akan membeli handphone dari korban yang dikenal dengan inisial RF (26 tahun). Mereka mengatur pertemuan dengan korban melalui metode COD (cash on delivery).

Setelah korban tiba di rumah kontrakan pelaku, mereka secara paksa menyeret korban ke dalam rumah dan melakukan kekerasan serta pencabulan terhadapnya selama sekitar 4 jam.

Korban segera melaporkan insiden ini ke Polsek Koto Tangah terkait pemerkosaan dan tindakan kekerasan yang dialaminya. Pihak kepolisian segera merespons laporan tersebut dengan mendatangi kontrakan pelaku, tetapi sayangnya, pelaku telah melarikan diri.

Tim kepolisian bersama dengan beberapa pengemudi ojol di Padang melakukan pencarian terhadap pelaku. Mereka berhasil menemukan salah satu pelaku, HS, yang sedang menjadi MC dalam suatu acara. HS ditangkap dan memberikan informasi tentang keberadaan dua rekannya, yaitu AP dan JN.

Kedua pelaku lainnya juga berhasil ditangkap di sebuah kos di kawasan Padang Sarai. Ketiga pelaku mengakui perbuatan mereka, termasuk penggunaan benda tajam, batu, dan obeng dalam kekerasan terhadap korban serta pencabulan yang dilakukan terhadapnya.

Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto Padang, menjelaskan bahwa awalnya mereka menerima laporan dari masyarakat tentang keberadaan salah satu tersangka, HS, yang sedang menjadi MC di Perumahan Cendana.

"Tim langsung bergerak menuju lokasi tersebut dan berhasil menangkap tersangka HS," kata Mardianto, Minggu 8 Oktober.

Mardianto menambahkan bahwa HS mengarahkan tim kepolisian ke lokasi dua tersangka lainnya di kos Kayu Kalek.

Dua tersangka, AP dan JN, ditangkap tanpa perlawanan. Keduanya mengakui perbuatan mereka yang mencakup penganiayaan dan pencabulan terhadap korban. Ketiga pelaku dibawa ke Mapolsek Koto Tangah untuk proses penyelidikan dan langkah-langkah hukum selanjutnya.