Langgar HAM, IPW Desak Polda Metro Jaya Lepaskan 12 Aktivis Greenpeace
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8/2023). (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk segera melepaskan 12 aktivis Greenpeace Indonesia yang ditangkap dalam aksi protes di Bundaran Hotel Indonesia pada Jumat 6 Oktober. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa penangkapan ini melanggar hak asasi manusia.

"IPW mendesak Kapolda Metro Jaya membebaskan para aktivis yang ditangkap dan menghentikan kriminalisasi terhadap pihak yang menyampaikan pendapat di muka umum," kata Sugeng dalam keterangannya, Minggu 8 Oktober.

Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum nasional dan internasional yang berlaku di Indonesia. Hal itu merujuk Pasal 28 i ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan tanggung jawab negara, terutama pemerintah, dalam melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia.

Selain itu, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur bahwa warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan bebas dan mendapatkan perlindungan hukum serta jaminan keamanan.

"Oleh karena itu, penangkapan sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia yang menggelar aksi dan menyampaikan pendapat di muka umum oleh Kepolisian Sektor Metro (Polsektro) Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya jelas merupakan pelanggaran HAM," kata Sugeng,

Ia juga mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap hak menyatakan pendapat dapat merusak upaya negara dalam mempromosikan demokrasi dan hak asasi manusia di tingkat internasional. Sugeng menyatakan bahwa Polri, sebagai bagian dari reformasi, seharusnya menjalankan peran penting dalam menjaga prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Polri diharapkan menghindari tindakan represif dan kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat di muka umum. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum dengan menggunakan tindakan yang bersifat imbauan, persuasif, dan edukatif.

"Jangan sampai kepolisian menjadi momok menakutkan bagi kehidupan demokrasi di Indonesia," pungkas Sugeng.

Sebelumnya, penangkapan 12 aktivis Greenpeace Indonesia terjadi setelah mereka melakukan unjuk rasa bertajuk "Tolak Oligarki" di kolam Bundaran HI, Jumat (6/10/2023). Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin menyebut unjuk rasa ini melanggar hukum karena tidak memiliki izin dari pihak kepolisian.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap dihormati, asalkan mengikuti aturan yang berlaku. Ia menegaskan kebebasan berpendapat tidak bisa diartikan sebagai bebas sebebasnya.