Jaksa Panggil 2 Orang Ahli Usut Kasus Suap Mobil Mewah 2 Pimpinan DPRD Bekasi
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Bagikan:

BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memanggil dua orang ahli untuk memberi pandangan menyangkut pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap dua unit mobil mewah terhadap unsur pimpinan DPRD daerah itu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso mengatakan dua orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus itu untuk memperkuat temuan-temuan pada tahap penyidikan atas kasus ini.

"Ahli pertama sudah kami panggil kemarin. Beliau adalah ahli pidana, guru besar salah satu universitas di Jakarta," kata Seno dikutip ANTARA, Jumat, 6 Oktober.

Sementara itu, ahli kedua dari kalangan profesional. Ahli ini akan diminta pandangan terkait dengan barang bukti guna menguatkan penyidikan kasus. Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi menjadwalkan kehadiran ahli kedua pada pekan depan.

"Ahli kedua memberikan penjelasan untuk menguatkan barang bukti yang didapatkan penyidik," katanya.

Seno memastikan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi ini masih terus berjalan sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan.

"Mohon bersabar, proses terus jalan, setiap perkembangan akan kami informasikan kepada masyarakat," ucapnya.

Konstruksi kasus ini berawal dari laporan sejumlah elemen masyarakat yang ditindaklanjuti dengan telaah serta pengumpulan data dan keterangan hingga ditingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada hari Jumat (11/8/2023) usai penyidik melakukan ekspose di Kejati Jawa Barat.

Kasus dimaksud berupa dugaan pemberian dua unit mobil mewah bermerek dagang Mitsubishi Pajero dan BMW dari RS selaku kontraktor pekerjaan fisik kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi SL yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi.

Penyidik telah memeriksa belasan saksi terkait dengan kasus ini, termasuk kedua terlapor, hanya terduga pemberi suap belum memenuhi panggilan meski sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali. Bahkan, keberadaan RS hingga kini tidak diketahui.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan pencarian terhadap RS. Bahkan, kediaman terlapor di Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan juga sudah digeledah penyidik.

Upaya lain dilakukan penyidik bekerja sama dengan Jamintel Kejaksaan Agung dan imigrasi mulai dari pencekalan, melalui Adhyaksa Monitoring Center hingga pemantauan intensif meski belum mampu menemukan yang bersangkutan.