JAKARTA - Beberapa waktu belakangan, program acara di televisi jadi sorotan netizen alias warganet. Mulai dari sinetron yang membawa-bawa TikTok bisa menyadarkan ibu yang sedang mengalami koma hingga joget-joget ala TikTok yang dianggap vulgar.
Apa yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)? KPI tentu tak cuma tinggal diam. Masukan dari penonton setia televisi hingga komentar-komentar di linimasa tentu jadi perhatian.
Dikutip dari siaran pers Komisi Penyiaran Indonesia, KPI memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis untuk program siaran “Pagi Pagi Ambyaaarrr” di Trans TV. Program siaran bergenre variety show yang tayang mulai 08.30 WIB kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Adapun bentuk pelanggarannya berupa adegan joget secara atraktif dan berlebihan yang dilakukan oleh host (a.n. Dewi Perssik, Nita Thalia dan Nassar) di antaranya joget dengan menonjolkan bagian dada dan bokong, mengangkang dan di atas ketinggian crane yang dapat membahayakan. Adegan seperti ini ditemukan oleh tim pemantauan KPI Pusat di beberapa acara “Pagi Pagi Ambyaaarrr”.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan seperti itu tidak pantas ditayangkan. Apalagi waktu penayangannya mestinya ramah terhadap anak. Ditambah lagi bertepatan dengan jam anak-anak belajar atau sekolah yang saat ini berlangsung dari rumah.
“Kami menilai Trans TV tidak memperhatikan waktu dan kepentingan anak di dalam tayang tersebut. Seharusnya, adegan seperti ini tidak perlu ada selain karena tidak bernilai dan tidak bermanfaat, juga ada unsur sensualitas sekaligus membahayakan. Yang kami takutkan hal ini memberi pengaruh buruk terutama bagi anak-anak yang menyaksikannya. Pada akhir 2020 program ini pernah dievaluasi dalam pembinaan oleh KPI Pusat. Namun hingga program ini diputuskan belum ada perubahan yang signifikan,” jelas Mulyo.
Berdasarkan keterangan dalam surat teguran yang sudah dilayangkan KPI Pusat ke Trans TV pada Selasa, 19 Januari. Adegan tersebut telah mengabaikan 8 (delapan) pasal dalam P3SPS KPI. Selain tidak memperhatikan aspek perlindungan anak dan remaja, adegan itu dinilai mengindahkan norma kesopanan dan kesusilaan.
BACA JUGA:
“Seharusnya dalam tayangan berklasifikasi R isi dan gaya penceritaan serta tampilannya sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Selain itu, kontennya pun, meskipun acara ini untuk hiburan, harus juga berisikan hal yang bernilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai sosial dan budaya, budi pekerti, apresiasi estetik, dan dapat menumbuhkan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. Joget energik ada banyak ragam yang masih memperhatikan kesopanan dan kepantasan,” ujar Mulyo.
Yang terakhir sedang disorot di media sosial yakni adegan seorang anak perempuan yang mengajak ayahnya untuk main TikTok. Tujuannya demi menyadarkan si ibu yang sedang koma.
Untuk yang satu ini, belum ada keterangan resmi yang dirilis KPI. Belakangan muncul lagi potongan sinetron Indosiar yang menunjukkan ketegasan sang ayah agar istri dan anaknya menyelesaikan tugas terlebih dulu sebelum bermain TikTok.