Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengklarifikasi tentang janjinya pada delapan tahun silam yang bakal membubarkan partai jika kadernya melakukan korupsi.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers kasus dugaan korupsi yang menjerat kadernya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Nasdem Tower pada Kamis 5 Oktober.

Ia pun mengaku salah atas kekeliruan itu dan memastikan bukan seperti itu maksudnya.

"Enggak demikian meaningnya. Enggak ada yang lebih tolol dari ketum partai yang mengatakan kalau ada kader partai yang korupsi partai dibubarkan, bodoh dia," kata Surya Paloh.

Kata Surya, tak ada yang bisa menjamin kader partai tak melakukan perbuatan tercela. Apalagi jika kader tersebut sebenarnya merupakan penyusup partai.

Oleh karenanya, Surya menyatakan kembali dan mengoreksi pernyataannya. Bahwa dia tidak akan membubarkan Nasdem karena ada satu atau dua kader yang melakukan korupsi.

Dalam pernyataan yang diucapkan medio 2015 itu, Surya mengaku sebenarnya hendak menegaskan semangat antikorupsi yang diusung Nasdem. Bahwa Surya ingin kader Nasdem tak melakukan tindakan koruptif.

“Makna sesungguhnya bukan begitu. Spirit, semangat kita untuk antikorupsi enggak ada artinya kita ini kalau kader kita hanya bisa melakukan perbuatan-perbuatan tercela. Untuk apa kita punya institusi seperti ini?” ujarnya.

Delapan tahun silam, Surya Paloh pernah berucap bakal membubarkan Partai Nasdem jika terdapat kadernya yang melakukan korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Paloh usai membuka pembekalan caleg partai di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Pusat, pada 3 Juni 2015.

"Tidak layak Partai Nasdem dipertahankan (jika ada kader yang korupsi)," ujar Paloh.

Akan tetapi, janji Paloh itu sampai saat ini tak pernah terwujud. Di sisi lain, sejumlah kader Partai Nasdem terbukti terlibat rasuah.

Eks Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, terjerat kasus suap pada 2014. Ketika itu dia diduga menjadi perantara suap supaya kasus korupsi Gatot Pudjo Nugroho yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara tak diusut Kejaksaan Agung.

Lantas anggota fraksi Partai Nasdem di DPR, Ary Egahni, beserta suaminya yakni Ben Ibrahim S Bahat yang menjabat Bupati Kapuas ditangkap KPK. Keduanya diduga memeras aparatur sipil negara (ASN) terkait penempatan jabatan.