Bagikan:

SUKABUMI - Tim Satreskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat kembali menangkap dua pelaku dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Australia yang sempat buron atau berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Benar kami kembali menangkap dua tersangka lainnya yang merupakan jaringan TPPO sebelumnya. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Jawa Barat," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dikutip ANTARA, Kamis, 5 Oktober.

Menurut Maruly, kedua tersangka tersebut berinisial AM (41) ditangkap di Kota Cimahi sementara SA (47) ditangkap di wilayah Kabupaten Garut, Jabar. Kedua tersangka ini memiliki peran berbeda untuk SA merupakan perantara atau yang memiliki jaringan sindikat TPPO di Australia sementara AM berperan untuk menyediakan kapal laut.

Dengan ditangkapnya AM dan SA, jumlah tersangka kasus TPPO menjadi empat orang. Sebelumnya polisi juga menangkap AS (40) yang berperan sebagai rekrutmen dan CL (29) seorang perempuan yang memiliki peran menghubungi para calon korban.

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan petugas gabungan terhadap salah satu rumah di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang dijadikan tempat penampungan sementara calon pekerja migran sebelum diberangkatkan ke Australia, ditemukan 29 orang yang merupakan korban TPPO.

Puluhan calon pekerja migran ilegal itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti Jabar, Jateng, Jatim, NTB dan Sulawesi Tengah. Mereka rencananya akan diberangkatkan dalam waktu dekat namun kasus ini keburu diungkap pada Sabtu, (30/9).

Setiap korban yang ingin menjadi tenaga kerja asing di Australia harus membayar uang administrasi sebesar Rp40 juta. Rencananya mereka akan ditempatkan di perkebunan buah dengan upah yang dihitung per jam.

"Kami masih mengembangkan kasus ini meskipun baik tersangka maupun korban tidak ada warga Sukabumi, namun kejadiannya di wilayah hukum Polres Sukabumi sehingga kasus dugaan TPPO ini ditangani oleh kami," tambahnya.

Maruly mengatakan rencananya para korban akan diberangkatkan ke Australia dengan menggunakan jalur laut dari Teluk Palabuhanratu. Dipilihnya Palabuhanratu sebagai lokasi percobaan penyeludupan manusia ini karena jaraknya cukup dekat dengan Pulau Natal, Australia.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 4 dan atau pasal 10, dan atau pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TTPO yang ancaman kurungan penjara paling rendah tiga tahun dan paling tinggi 15 tahun tahun.

Untuk para korban saat ini sementara ditampung di gedung Palamarta Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Di Palamarta ini mereka menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi, karena ada beberapa korban yang masih mengalami trauma. Setelah itu, mereka akan diproses kepulangannya ke kampung halamannya masing-masing.