KUPANG - Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, menyelidiki hilangnya jenazah korban COVID-19 dari pemakaman. Ada empat orang saksi diperiksa.
"Sampai saat ini kami sedang lakukan penyelidikan terhadap dugaan hilangnya jasad dari korban COVID-19 yang diduga telah dicuri orang, dan sudah ada empat orang saksi yang sudah kami periksa," kata Kapolres TTS AKBP Andre Libran dikutip Antara, Senin, 8 Februari.
Jenazah ini diduga dicuri pihak yang tidak bertanggungjawab dari tempat pemakaman Umum ( TPU ) COVID-19 di Oebaki, TTS.
AKBP Andre mengatakan empat saksi yang diperiksa tersebut terdapat juga keluarga dari almarhum yang juga sudah dipanggil oleh pihak kepolisian setempat untuk menjalani pemeriksaan.
"Keluarga almarhum juga sudah kami panggil untuk diperiksa nanti," imbuh dia.
Dalam proses penyelidikan ini, polisi mengenakan pasal 180 Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP) yang isinya Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah.
Sementara itu, Ketua Gugus Percepatan dan Penanganan COVID-19 TTS Epy Tahun yang juga bupati TTS mengaku sudah meminta polisi untuk menyelidiki keberadaan jasad COVID-19.
"Ya ini melanggar UU Protokol kesehatan, dan bisa masuk pidana," tambahnya.
BACA JUGA:
Namun, pihaknya akan menyerahkan ke pihak kepolisian untuk menangani kasus ini, dan berharap bisa menemukan jenasah tersebut.
Dia memastikan pemerintah serta pihak rumah sakit tidak pernah mempunyai niat untuk meng-"COVID-19"-kan orang lain, karena itu sudah pasti melanggar hukum juga.