Bagikan:

JAKARTA - DPR telah mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Pengesahan UU ASN demi meratanya ASN yang berkualitas di daerah, khususnya di wilayah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).

“Undang-undang ini menjadi transformasi di tubuh ASN sebagai abdi negara, serta untuk memperbaiki kesenjangan talenta nasional. Kita ketahui bersama sebaran ASN berkualitas masih kurang merata, karena saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja,” kata Ketua DPR Puan Maharani, Rabu 4 Oktober.

DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penggantian atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (3/10) kemarin.

Salah satu isu krusial dalam undang-undang ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah. Selain itu, UU ini disahkan sebagai solusi agar daerah 3T juga mendapat pelayanan baik.

Dengan adanya UU ASN yang baru, Puan berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) dapat mengimplementasikan capaian formasi ASN khusus di daerah 3T.

“Untuk menghadirkan pelayanan maksimal ke seluruh wilayah Indonesia, diperlukan ASN berkualitas tinggi yang bersedia ditempatkan di daerah 3T,” jelas mantan Menko PMK itu.

Berdasarkan keterangan Pemerintah, terdapat lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T. Hal tersebut dikarenakan kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut.

Untuk memenuhi transformasi kualitas pelayanan ASN, UU ASN memberikan solusi dengan mengatur adanya insentif bagi ASN yang bersedia ditempatkan di wilayah 3T. Transformasi ini dibutuhkan demi target arah pembangunan nasional.

“Dengan adanya insentif khusus dan percepatan dalam kenaikan pangkat dibanding ASN di wilayah ibu kota, hal ini akan menjadi penarik minat para ASN untuk bersedia ditempatkan di daerah 3T,” jelas Puan.

Lewat UU ASN, Pemerintah juga bisa membuat usulan untuk ASN yang akan ditempatkan di luar ibu kota. Puan berharap, beleid ini dapat memfasilitasi agar tidak ada lagi kekosongan formasi ASN di beberapa wilayah luar Indonesia.

“ASN yang ditempatkan di daerah 3T akan dapat mempercepat pembangunan daerah. Hal ini karena ASN tersebut akan dapat membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan,” ungkapnya.

Dukungan DPR melalui pengesahan UU ASN juga diperuntukkan bagi tenaga honorer, yang sedianya akan dihapuskan. Puan menyebut UU ASN memastikan adanya perlindungan bagi tenaga honorer dari bentuk PHK massal.

“Bagi tenaga honorer, saya berharap UU ini menjadi angin segar dari kegelisahan mereka karena sempat ada wacana pemberhentian pada November ini. UU ASN akan menjamin seluruh tenaga honorer untuk tidak di-PHK,” tutur cucu Bung Karno tersebut.

“Ada jutaan tenaga non-ASN yang selama ini telah bekerja sungguh-sungguh mengabdi untuk rakyat. UU ASN ini menjadi awal komitmen kami di DPR untuk terus mendukung tenaga honorer sehingga bisa terus bekerja bagi negara,” sambung Puan.

Data BKN menyebut, jumlah tenaga honorer di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 2,3 juta orang. Dari jumlah tersebut, 1,8 juta orang bekerja di instansi pemerintah pusat dan 500 ribu orang bekerja di instansi pemerintah daerah.

Dalam pembahasan bersama Pemerintah, DPR selalu mendorong agar tidak ada PHK massal yang dapat merugikan bagi para tenaga honorer. Puan menyatakan, DPR selalu menegaskan agar Pemerintah mengubah status tenaga honorer menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“DPR dan Pemerintah sepakat, dalam UU ASN ini jangan sampai ada penelantaran bagi tenaga honorer. Apalagi yang telah bertahun-tahun mengabdi, justru mereka ini yang diprioritaskan,” ucapnya.

Oleh karena itu, Puan berharap hadirnya UU ASN akan membawa perubahan yang positif dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga ASN dan mendukung tenaga non-ASN yang berperan besar dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Dengan komitmen dan kerja sama semua pihak, Indonesia dapat mencapai pemerintahan yang lebih efisien, efektif, dan berpihak pada rakyat. Langkah bersejarah ini membawa harapan besar bagi tenaga non-PNS di Indonesia,” harap Puan.