BANTEN - Polisi menangkap dua pelaku yang diduga melakukan tindakan pidana korupsi (Tipidkor) pembangunan jalan akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2 Tahun 2021, TB (73) dan SM (45).
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, kerugian negara terkait korupsi senilai mencapai Rp7 miliar.
Diketahui, tersangka berinisial TB adalah Dirut PT Arkindo, sedangkan pengusaha yang meminjam PT Arkindo berinisial SM.
“PT Pelabuhan Cilegon Mandiri yang merugikan Negara sebesar Rp7.001.500,000. (Kini) pelaku diamankan di Polda Banten,” kata Didik kepada wartawan, Selasa, 3 Oktober.
Didik menerangkan pengungkapan itu bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2020 yang menemukan kejanggalan. Audit tersebut menemukan bahwa ada pekerjaan yang belum dilaksanakan.
Berdasarkan hasil audit tersebut, adanya kejanggalan pada lanjutan tender tahun 2021. Pekerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 itu seharusnya selesai pada 19 Januari 2022. Namun, hingga akhir kontrak, pekerjaan tersebut belum dilaksanakan.
BACA JUGA:
Uang muka sebesar Rp7.265.754.000,00 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 tidak dikembalikan oleh pelaksana proyek.
“Penyebabnya adalah lahan yang akan digunakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan,” kata Didik.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana