Bagikan:

MUKOMUKO  - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengaku kecolongan dengan adanya seorang mantan narapidana (napi) menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari partainya.

"Saya tidak tahu kalau dia mantan napi karena surat keterangan dari pengadilan negeri (PN) ada. Itu merupakan salah satu persyaratan," Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Mukomuko Novri di Mukomuko, dilansir dari Antara, Selasa, 3 Oktober.

Novri mengatakan hal itu setelah mengetahui seorang caleg dari partainya ditangkap Kepolisian Resor Mukomuko karena terlibat kasus penggelapan sebanyak 40 unit mobil sewaan.

Polres Mukomuko sebelumnya mengungkap kasus penggelapan sebanyak 40 unit mobil sewaan sekaligus mengamankan tersangka berinisial MK (24) warga Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan, Kota Mukomuko.

Kasus tindak pidana penggelapan mobil sewa terungkap karena angsuran sewa kendaraan dari Kota Bengkulu yang macet dan ada yang tidak dibayar oleh tersangka.

Novri mengakui bahwa MK adalah salah satu calon anggota legislatif dari Partai Hanura. Kini yang bersangkutan telah menyampaikan surat pengunduran diri atau tidak ikut lagi menjadi caleg.

Partainya telah mengusulkan surat pengunduran diri caleg tersebut ke KPU karena caleg tersebut sudah masuk pada tahapan pencermatan bacaleg yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS).

Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko Marjono membenarkan MK salah satu caleg Partai Hanura dari Daerah Pemilihan Mukomuko I nomor urut 8.

Dari hasil verifikasi, MK telah dinyatakan memenuhi syarat (MS). Namun, pihaknya tidak mengetahui MK mantan napi.

"KPU hanya menerima surat yang diterbitkan PN yang menyatakan bahwa MK ini tidak pernah menjalani masa hukuman selama 5 tahun," ujarnya.