Bagikan:

BUTON - Polisi menangkap AZ (37) dan BB (51), dua mantan kepala desa di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Dua pelaku diduga sebagai pengedar sabu-sabu berinisial AZ dan BB," kata Kepala Sat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Bahri di Kendari, Sultra, Selasa 3 Oktober, disitat Antara.

Keduanya ditangkap di sebuah indekos di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Jumat 22 September sekitar pukul 03.00 WITA.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan atas informasi dari masyarakat, yang menyebutkan di tempat kejadian perkara (TKP) diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

"Berbekal informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan di TKP," tuturnya.

Bahri menyebutkan, setelah mendapatkan informasi yang akurat, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan menangkap dua orang pelaku serta dilanjutkan dengan penggeledahan di TKP yang disaksikan dengan warga setempat.

"Saat itu ditemukan barang bukti berupa enam paket diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah tas berwarna hitam dengan berat bruto 10,91 gram," tuturnya.

Selain barang bukti berupa sabu-sabu, lanjutnya, pihaknya juga menyita beberapa barang yang diduga berkaitan dengan sabu-sabu tersebut berupa satu buah tas pinggang, dua buah pembungkus rokok, dan dua unit handphone.

"Kedua pelaku dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Kepala Sat Resnarkoba Polresta Kendari itu juga menuturkan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bakal dikenakan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.