Bagikan:

JATIM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, Jawa Timur, melakukan penyelidikan perizinan tambang galian C Desa Kotakan setelah peristiwa meninggalnya seorang pengendara sepeda motor akibat terjatuh ke jurang 30 meter di areal penambangan pada Sabtu, 30 September.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo menyatakan bahwa anggotanya masih melakukan penyelidikan mengenai izin tambang galian C di Dusun Cangkring, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, itu.

"Kami masih melakukan penyelidikan, dan kemarin (pasca kejadian) kami sudah mendatangi lokasi tambang dan memang lokasi korban terjatuh itu tidak dilalui orang," kata AKP Momon, Minggu, 1 Oktober.

Dia juga mengaku belum mengetahui pasti apakah lokasi tambang galian C itu memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau beroperasi secara ilegal, dan jika memang tidak mengantongi izin lengkap maka operasi pertambangan harus dihentikan.

"Kalau memang tidak memiliki izin lengkap, ya tidak boleh beroperasi sampai izinnya lengkap," ucap Momon.

Informasi yang dihimpun, pengendara sepeda motor Bagus Bahari (30) meninggal dengan kondisi memprihatinkan, leher dan kedua lengannya patah, luka di kepala setelah terjatuh di lokasi tambang galian C dari ketinggian sekitar 30 meter saat melintas di atas galian tambang.

Bagus Bahari bersama adiknya Ridho (10) hendak bermain layangan ke atas bukit di lokasi tambang. Saat melewati jalan setapak agak menanjak, mendiang Bagus kehilangan kendali dan terjatuh ke jurang dengan kedalaman sekitar 30 meter.

Ridho (adik korban) selamat karena sebelum terjatuh meminta turun dari atas motor, dan Bagus melanjutkan perjalanan sendiri mencoba melewati jalan setapak hingga akhirnya korban terjatuh dan meninggal dunia.

Bagus sempat dibawa ke rumah sakit oleh kakak perempuannya. Bahkan, di perjalanan, Bagus masih mengadu kesakitan. Namun begitu memasuki ruang IGD di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdoer Rahem Situbondo, nyawa korban sudah tidak bisa tertolong.