Bagikan:

MAKASSAR - Dua orang warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diciduk polisi. Keduanya merupakan spesialis pencurian sepeda motor. 

"Pelaku ditangkap setelah mendapat laporan bahwa ada sepeda motor yang dicuri milik warga," kata Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Rusly kepada wartawan, Senin, 8 Desember. 

Dua pelaku yang ditangkap tim Jatanras berinisial F dan M. Keduanya mengincar motor yang terparkir di depan rumah. 

“Pelaku M yang mengajak F untuk jalan-jalan mencari sasaran untuk melakukan pencurian sepeda motor," ujar Iptu Rusly.

Di lokasi sasaran pencurian di perumahan Pepabri, Sudiang, Makassar, pelaku M bertugas mengecek motor yang tak terkunci. M langsung mengambil motor dari lokasi pencurian. 

Korban yang kehilangan motor langsung melaporkan kejadian ini. Polisi menangkap kedua pelaku bersama motor curian sebagai barang bukti. 

“Pasal yang disangkakan pasal 363 ayat (1) dan atau Pasal 362 KUHPidana,” kata Rusly.