Bagikan:

SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh pembelaan yang diajukan oleh dokter gadungan, Susanto. Hal ini disampaikan dalam sidang replik atau pembacaan jawaban atas pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Ugik Ramantyo menilai permohonan terdakwa Susanto yang meminta majelis hakim meringankan hukumannya tidak beralasan.

"Sehubungan dari permohonan terdakwa tersebut, kami penuntut umum menyatakan bahwa pembelaan dari terdakwa tersebut tidak beralasan," kata Ugik saat membacakan jawaban atas pembelaan terdakwa, pada Rabu 27 September.

Penolakan JPU tersebut didasarkan atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini.

"Karena dalam proses pembuktian di persidangan terbukti jika terdakwa melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan," katanya.

Ugik memastikan tetap pada tuntutannya dan meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan Susanto.

"Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami memohon kepada Majelis Hakim Yang mulia untuk menolak pembelaan dari terdakwa dan penuntut umum menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan hari Senin (18/2/2023)," ungkapnya.

Mendengar pernyataan JPU, terdakwa Susanto yang mengikuti sidang secara daring kembali meminta majelis hakim meringankan hukumannya.

"Tetap pada permohonan saya yang kemarin Yang mulia," ujar terdakwa Susanto.

Selanjutnya, terdakwa Susanto akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu (4/10/2023).

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Ugik Ramantyo menilai perbuatan Susanto telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Untuk itu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara terhadap dokter gadungan Susanto.

Diberitakan, Susanto telah menipu PT PHC yang saat itu membuka lowongan untuk tenaga medis. Susanto yang hanya lulusan SMA melamar dengan menggunakan identitas sebagai dr Anggi Yurikno. Dia kemudian diterima dan ditugaskan di Occupational Healt and Industrial Hygiene (OHIH) di Pertamia Cepu, Jawa Tengah.

Susanto sudah bekerja selama dua tahun di tempat tersebut. Aksinya terbongkar saat akan dilakukan perpanjangan kontrak kerja. Pihak PT PHC menemukan kejanggalan data saat melakukan rekrudensial ulang, mulai dokumen terkait keprofesian seperti STR yang harus diperbarui. Setelah dilakukan investigasi terungkap semua data yang digunakan Susanto palsu.