LAMPUNG - Polda Lampung mengatakan bahwa 56 petani di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten LampungTengah setuju dengan opsi perhitungan ganti rugi yang diberikan oleh PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA).
"Sebanyak 56 orang petani di lahan sengketa PT BSA telah melapor ke posko Pokja Forkopimda untuk penghitungan penggantian tanam," kata Kabid Humas Polda Lampung Umi Fadillah, di Mapolda Lampung, Antara, Rabu, 27 September.
Ia mengungkapkan bahwa perusahaan telah menyiapkan dana tunai sebesar Rp2,5 miliar bagi petani yang menanam di lahan milik PT BSA itu dan melakukan laporan kepada Pokja Forkopimda.
"Pojka Forkopimda membuka posko laporan perhitungan ganti rugi itu hingga awal Oktober 2023 mendatang hal itu dilakukan untuk menunggu petani yang belum melapor," kata dia.
Ia juga mengungkapkan bahwa setelah semua laporan ditampung, kemudian akan diverifikasi oleh tim pokja, terkait letak lahan, jumlah tanaman dan nilainya.
"Setelah selesai diverifikasi, dana ganti rugi akan diberikan kepada yang bersangkutan," kata dia.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung mengatakan situasi pengamanan pengolahan lahan oleh PT BSA berlangsung kondusif.
"Pengamanan berlangsung kondusif sampai saat ini," kata Reynold.
Menurutnya berdasarkan data lapangan, para petani mulai memanen tanaman mereka secara swadaya.
"Dominan yang menjelang panen atau sudah berjalan beberapa bulan tanam, mereka minta izin untuk memanen sendiri," kata Reynold.
Sedangkan dari data posko pokja, hingga saat ini sudah ada warga setempat sudah datang dan memberikan informasi lokasi penanaman dan jumlahnya untuk dihitung sebagai pengganti taliasih.
BACA JUGA:
Diketahui, PT BSA mulai mengeksekusi ratusan hektare lahan perkebunan yang diklaim sejumlah kelompok masyarakat di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Eksekusi lahan itu sempat mendapat penolakan dari petani yang mengaku lahan itu adalah tanah adat.