Bagikan:

BANDAR LAMPUNG - Polres Lampung Tengah, Lampung menyebutkan tujuh orang warga Anak Tuha dipulangkan usai diperiksa setelah aksi penolakan eksekusi pengelolaan lahan oleh PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA). Sedangkan polisi Bripka ZK diperiksa Propam karena diduga menginjak kepala warga saat terjadi kericuhan demo.

"Tujuh orang petani yang sempat diamankan saat terjadi kericuhan proses pengelolaan lahan PT BSA pada Kamis (21/9) telah dipulangkan kepolisian," kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit dilansir ANTARA, Sabtu, 23 September.

Andik Purnomo mengatakan mereka diamankan oleh pihak kepolisian karena dalam aksi penolakan tersebut sempat terjadi kericuhan.

Hal itu dilakukan agar situasi tidak semakin memanas serta menjaga keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di lingkungan sekitar.

"Ketujuh orang, para petani ini ikut dalam aksi penolakan eksekusi pengolahan lahan yang dilaksanakan oleh PT BSA," kata dia.

Menurut Andik, anggota pengamanan dalam proses eksekusi pengelolaan lahan tersebut mengamankan delapan orang warga karena diduga membawa senjata tajam.

"Setelah pemeriksaan, tujuh orang warga yang sempat diamankan telah dipulangkan kembali ke keluarga masing-masing. Sedangkan satu orang lainnya saat ini masih dalam pemeriksaan di Mapolres Lampung Tengah," kata dia.

Menurut Kapolres, seorang warga tersebut selain kedapatan membawa senjata tajam juga memprovokasi massa serta menghalangi pihak perusahaan saat melakukan kegiatan pengelolaan lahan.

"Yang bersangkutan terbukti membawa senjata tajam, jadi kami lakukan pemeriksaan lanjutan," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung Kombes Firman Andreanto mengatakan Bripka ZK, anggota yang melakukan tindakan di luar SOP telah dilakukan pemeriksaan.

Bripka ZK itu terekam melakukan perbuatan di luar perintah saat pengamanan eksekusi lahan PT BSA. Dia menginjak kepala warga.

Polda Lampung melakukan gerak cepat untuk merespon keresahan masyarakat dengan mengamankan oknum tersebut dan meneliti kesalahan pelanggaran prosedur yang dilakukannya.