Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan telah menahan Bripka Asep Nuroni yang diduga menyalahgunakan wewenang ketika menyita motor milik warga. Penahanan dilakukan dalam rangka pemeriksaan.

"Dilakukan penahanan sampai dengan hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 3 Januari

Tak hanya penahanan, Bripka Asep juga mesti menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya. Sebab, tindakannya itu dianggap pelanggaran etik dan profesi.

"Saat ini yang bersangkutan sudah sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya," kata Zulpan.

Meski memaparkan soal penanganan Bripka Asep, Zulpan tak merinci perihal enam orang lainnya. Di mana, mereka juga terlibat dalam proses penyitaan motor.

Bahkan, dalam rangkaian kejadian itu mereka mengaku sebagai anggota Polri.

Sebagai informasi, Anggota Subbagrenmin Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bripka Asep Nuroni, dan enam orang lainnya yang merupakan masyarakat sipil diamankan warga saat hendak menyita motor. Sebab, mereka tak memiliki surat tugas resmi.

Aksi mereka bermula saat Bripka Asep dan kawan-kawan yang mengaku anggota Polri hendak melakukan penyitaan motor milik Arif di Desa Sorongan, Kecamatan Cibaliung, Pandeglang, Sabtu, 29 Januari.

Namun, saat dipertanyakan perihal surat tugas penarikan, mereka tak dapat memperlihatkannya. Sehingga, membuat marah warga yang akhirnya memukulinya.

Selanjutnya, Bripka Asep dan kawan-kawan langsung dibawa ke Polres Pandeglang Polda Banten. Mereka diperiksa secara intensif.