Bagikan:

JAKARTA - Anggota Subbagrenmin Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bripka Asep Nuroni, dan enam orang lainnya yang merupakan masyarakat sipil diamankan warga saat hendak menyita motor. Sebab, mereka tak memiliki surat tugas resmi.

"Mengingat Bripka Asep Nuroni tidak dilengkapi surat perintah tugas, sehingga membuat warga setempat emosi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Selasa, 1 Februari.

Aksi mereka bermula saat Bripka Asep dan kawan-kawan yang mengaku anggota Polri hendak melakukan penyitaan motor milik Arif di Desa Sorongan, Kecamatan Cibaliung, Pandeglang, Sabtu, 29 Januari.

Namun, saat dipertanyakan perihal surat tugas penarikan, mereka tak dapat memperlihatkannya. Sehingga, membuat marah warga yang akhirnya memukulinya.

"Warga mengepung serta berusaha melakukan pengeroyokan," kata Zulpan.

Selanjutnya, Bripka Asep dan kawan-kawan langsung dibawa ke Polres Pandeglang Polda Banten. Mereka diperiksa secara intensif.

"Bripka Asep kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Sipropam Polres Pandeglang Polda Banten," kata Endra Zulpan.

Hasil pemeriksaan, Bripka Asep berniat menyita motor milik Asep karena adanya informasi jika motor Arif merupakan hasil kejahatan. Informasi itu didapat dari seseorang bernama Sarta dan AAN.

"Menginformasikan saudara Arif dicurigai menggunakan motor hasil tindak pidana pencurian," kata Zulpan.