Mau Ambil Kendaraan yang Diamankan saat Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Ini Syaratnya
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan puluhan sepeda motor ketika aksi demonstrasi tolak Undang-Undang Cipta Kerja 1310 yang berujung kericuhan. Nantinya, para pemilik kendaraan itu bakal ditindak dengan pemberian sanksi tilang.

Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono menuturkan, sanksi tilang yang diberikan terkait dengan larangan parkir. Sebab, para pengendara saat itu memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan sekitaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha hingga Kedutaan Besar Ameriksa Serikat.

"(Denda, red) maksimal Rp250 ribu sesuai Pasal 287 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Argo kepada wartawan, Kamis, 15 Oktober.

Bagi para pemiliki sepeda motor itu, sambung Argo, mereka harus membawa bukti surat kendaraan bermotor untuk syarat mengambil kembali.

Tapi sebelum membawa pulang motor, para pemiliki harus didata terlebih dahulu. Hal ini berujuan untuk mecari pelaku perusuhan ketika aksi demonstari menolak UU Cipta Kerja.

"Harus bawa kelengkapan surat-surat seperti STNK, BPKB dan akan kami datakan karena ada identitas yang perlu kami cocokan sebagai indikasi pelaku aksi kerusuhan kemarin," papar Argo.

Sejauh ini, baru beberapa pemilik kendaraan yang datang untuk mengambil sepeda motor. Sementara sisanya belum terkonfirmasi akan datang.

"Sampe hari ini dari 69 motor baru 25 yang terkonfirmasi hadir," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyita kendaraan milik massa yang ditinggalkan ketika aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh, Selasa, 13 Oktober.

Direktur Direktorar Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, puluhan kendaraan milik massa perusuh diangkut dari kawasan di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

"Ada 69 kendaraan. Kita amankan di sekitaran IRTI, Patung Kuda," ucap Sambodo kepada wartawan, Selasa, 13 Oktober.