Fakta, WNA Bunuh Mertua di Banjar Pernah Terlibat Kasus Serupa di San Francisco AS
Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat Arthur Leigh Welohr (dok Polres Banjar)

Bagikan:

BANJAR - Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) yang tega membunuh mertuanya sendiri di Banjar, Jawa Barat, ternyata memiliki rekam jejak kriminal serupa. Pelaku pernah ditangkap dalam kasus percobaan pembunuhan di negaranya sendiri.

Fakta mengejutkan ini terungkap setelah nama Arthur Leigh Welohr (35) muncul dalam pemberitaan media nasional setempat. Seperti dilaporkan Fox, saat berusia 26 tahun, Arthur dikabarkan pernah menyerang dua orang paruh baya dengan sebilah pedang di wilayah Silver Terrace San Francisco pada 24 Agustus 2015.

Akibat serangan tersebut, dua korban mengalami luka akibat benda tajam dan harus dibawa ke rumah sakit. Arthur akhirnya ditahan oleh pihak berwenang setempat.

Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri, mengonfirmasi bahwa Arthur telah mengakui pernah melakukan percobaan pembunuhan di negara asalnya. Namun, polisi masih berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.

"Yang bersangkutan memang mengakui perbuatannya pernah melakukan penganiayaan di negara asalnya. Namun, kami (Kepolisian Resor Banjar) akan mengecek kebenarannya kepada interpol apakah yang bersangkutan ini dibuktikan dengan surat catatan kriminalnya atau tidak," kata AKP Ali Jupri, Rabu 27 September.

AKP Ali Jupri menambahkan bahwa Satreskrim Polres Banjar sedang melakukan penyidikan terhadap tersangka. Mereka juga berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melanjutkan proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Arthur Leigh Welohr, seorang warga negara asing asal California, Amerika Serikat, diamankan oleh polisi karena membunuh mertuanya sendiri di Dusun Randegan, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, pada Minggu 24 September. Korban, bernama Agus Sopiah (58), ditemukan tewas bersimbah darah di halaman belakang rumahnya.

Tindakan kejam ini membuat WNA asal California, Amerika Serikat, ini dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.