Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari aset milik Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan yang diduga berasal dari hasil suap pengurusan perkara. Informasi dikulik dari dua saksi, yaitu wiraswasta yang bernama Rinaldo Septriando dan Dewantari Handayani yang merupakan notaris.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis dari tersangka HH,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 27 September.

Selain itu, penyidik juga mendalami proses pengurusan perkara di MA. Kata Ali, informasi tersebut dikulik dari dua saksi yaitu Handy Musawan yang merupakan wiraswasta dan ibu rumah tangga bernama Rosaliana Soesilowati Zaenal.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengawalan pengurusan perkara di MA oleh tersangka HH,” tegasnya.

Dalam kasus ini, penyidik harusnya turut memeriksa wiraswasta bernama Evy Nuviati dan pegawai negeri sipil (PNS) yang merupakan Dosen UIN Banten Ida Nursida. Hanya saja, ia tidak hadir dan akan menjadwalkan pemanggilan ulang.

Diberitakan sebelumnya, Hasbi sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Komisi antirasuah menduga pemberian terjadi setelah dia diminta mengawal kasasi pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana, Budiman Gandi Suparman. Prosesnya bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka menghubungi Dadan Tri Yudianto.

Heryanto meminta Budiman divonis bersalah dalam gugatan kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantu dengan syarat menerima imbalan berupa uang.

Selanjutnya, Heryanto dan Dadan membahas pengurusan gugatan kasasi ini di kantor Theodorus Yosep Parera yang merupakan seorang pengacara. Dadan saat itu menelpon Hasbi Hasan.

Akhirnya terjadi penyerahan uang hingga Heryanto memenangkan gugatan kasasi. Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun.