Bagikan:

JAMBI - Polresta Jambi memeriksa para saksi kasus dugaan pengeroyokan terhadap tahanan titipan Jaksa yang akhirnya meninggal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi yang terdiri dari para tahanan dan sipir Lapas.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, total yang yang sudah diperiksa 25 orang," katanya di Jambi, Selasa, 26 September, disitat Antara.

Selain itu, kepolisian setempat juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada para saksi pada Rabu 27 September. Pada rencana pemeriksaan lanjutan ini, pihaknya memeriksa petugas sipir atau petugas Lapas.

Seorang tahanan titipan jaksa meninggal dunia di Lapas Jambi lantaran terlibat perkelahian dengan tahanan lainnya pada Jumat 1 September. Korban ditemukan di blok tower (blok khusus tahanan baru) dalam kondisi luka lebam yang diduga bekas pukulan.

Korban bernama Agus Danil, warga Pulau Pandan, Kota Jambi. Di mana korban ditahan karena terjerat pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian.

Sebelumnya diberitakan, korban Agus sempat dilarikan ke rumah sakit di Jambi. Agus meninggal dunia di rumah sakit setelah sebelumnya masih sadar diri ketika berada di Klinik Lapas.

Korban dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 17.50 WIB.