Bagikan:

YOGYAKARTA - Sebanyak 12 kabupaten serta kota di Indonesia bakal segera resmi mempunyai Mal Pelayanan Publik (MPP). Direncanakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi( PANRB) Abdullah Azwar Anas hendak melaksanakan peresmian bersama kedatangan 12 MPP dari 11 provinsi, di Jakarta, Selasa( 26/ 09). Lantas, kira-kira apa itu mal pelayanan publik?

Kedua belas MPP tersebut terletak di Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Toraja Utara, Kota Mataram, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Ketapang, Kota Kediri, Kabupaten Bantul, Kabupaten Bengkulu Utara, serta Kabupaten Tebo. Dengan demikian, usai peresmian esok, hingga jumlah MPP yang tersebar di segala Indonesia menggapai 152 MPP.

Apa Itu Mal Pelayanan Publik

Pasalnya, Mal Pelayanan Publik adalah tempat dimana kita bisa mendapatkan layanan dari pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, maupun swasta yang ada dalam satu gedung, terintegrasi gitu.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menerangkan kalau penyelenggaraan MPP ialah salah satu strategi pemerintah dalam upaya kenaikan mutu pelayanan publik secara berkepanjangan dimana pengintegrasian seluruh pelayanan baik lembaga vertikal, lembaga wilayah, BUMN, BUMD serta swasta. Kedatangan MPP tersebut memberikan pelayanan yang cepat mudah, terjangkau, nyaman serta aman untuk warga.

“ Peresmian MPP yakni selaku ciri kalau suatu MPP sudah layak beroperasional memberikan pelayanan kepada warga,” ucap Deputi Diah.

Tidak hanya dibangunnya MPP secara fisik, Kementerian PANRB pula secara simultan mendesak pemerintah wilayah buat memperkenalkan MPP Digital. Dari 12 MPP yang bakal ditetapkan besok, Kabupaten Kotawaringin Timur pula ialah salah satu pilot project MPP Digital Nasional.

Ke- 12 MPP ini pula mempunyai sarana serta fasilitas prasarana yang sesuai dengan standar pelayanan. Antara lain merupakan ruang laktasi, pojok baca, pojok bermain anak, wc penyandang disabilitas, ruang konsultas, dan ATM. 

MPP yang akan diresmikan beserta jumlah layanan dan instansi yang bergabung:

1. Provinsi Maluku Utara

- Kabupaten Halmahera Utara: 77 layanan dari 26 instansi

2. Provinsi Sulawesi Utara

- Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan: 72 layanan dari 10 instansi

3. Provinsi Sulawesi Selatan

- Kabupaten Sinjai: 47 layanan dari 25 instansi

- Kabupaten Toraja Utara: 94 layanan dari 16 instansi

4. Provinsi Nusa Tenggara Barat

- Kota Mataram: 149 layanan dari 14 instansi

5. Provinsi Kalimantan Selatan

- Kabupaten Hulu Sungai Utara: 109 layanan dari 9 instansi

6. Provinsi Kalimantan Tengah

- Kabupaten Kotawaringin Timur: 179 layanan dari 34 instansi

7. Provinsi Kalimantan Barat

- Kabupaten Ketapang: 100 layanan dari 16 instansi

8. Provinsi Jawa Timur

- Kota Kediri: 86 layanan dari 11 instansi

9. Provinsi D.I Yogyakarta

- Kabupaten Bantul: 127 layanan dari 18 instansi

10. Provinsi Bengkulu

- Kabupaten Bengkulu Utara: 163 layanan dari 23 instansi

11. Provinsi Jambi

Kabupaten Tebo: 124 layanan dari 13 instansi

Jadi setelah mengetahui apa itu mal pelayanan publik, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!