NTB - Jaksa mendakwa Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Dompu, Putra Taufan melakukan korupsi pengelolaan dana hibah tahun 2018-2021.
Nilai kerugian negara dari tindakan lancung itu ditaksir mencapai Rp1,1 miliar.
Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Tridadi membacakan dakwaan terhadap terdakwa Putra Taufan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin 25 September.
"Kerugian Rp1,1 miliar ini terdiri atas penerbitan surat pertanggungjawaban pengeluaran senilai Rp770 juta yang fiktif. Kemudian Rp42 juta anggaran dari pemalsuan tanda tangan penerima dan pengeluaran dana sebesar Rp293 juta tanpa adanya dokumen pertanggungjawaban," katanya.
JPU menjelaskan, sebagai Ketua KONI Dompu, Putra Taufan memiliki tanggung jawab dalam hal pengelolaan anggaran, termasuk dalam penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD.
Terdakwa pun tidak melakukan pengendalian secara internal terhadap pengeluaran anggaran oleh bendahara. Hal itu yang mengakibatkan munculnya laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pengeluaran.
"Dalam hal ini, terdakwa turut dibantu Muhammad Tajudin selaku bendahara umum, Nining Suryani bendahara satu dan Doni Herdiana bendahara dua guna memenuhi syarat pertanggungjawaban penggunaan anggaran," tuturnya.
BACA JUGA:
Dari pembacaan dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa perbuatan Putra Taufan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.