NTB - Jaksa menuntut 7,5 tahun penjara terhadap mantan Ketua Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu, Putra Taufan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah tahun 2018-2021 senilai Rp11 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putra Taufan dengan pidana hukuman tujuh tahun dan enam bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ngurah Gede Bagus Jatikusuma di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu 17 Januari, disitat Antara.
Jaksa juga menuntut terdakwa pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.
"Meminta agar pidana yang dijatuhkan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
BACA JUGA:
Jaksa juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,1 miliar subsider 3 tahun dan 8 bulan kurungan pengganti.
Tuntutan yang diajukan jaksa berdasarkan pertimbangan terdakwa menjabat Ketua KONI Dompu bertanggung jawab atas munculnya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana hibah.
Dengan menyatakan demikian, jaksa meminta agar majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama primer penuntut umum.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.