JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Ichsan Soelistyo mencecar calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Reny Halida Ilham saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR hari ini.
Reny dicecar lantaran punya rekam jejak menyunat vonis jaksa Pinangki di kasus korupsi dan pencucian uang, dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Awalnya, Ichsan mengungkit soal Reny yang pernah 3 kali gagal mengikuti seleksi calon hakim Agung. Dia mengungkapkan, Reny juga terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS) calon anggota DPD RI.
"Dalam fit and proper test ini kita harus mencari rekam jejak juga. Berdasarkan catatan kami, Ibu sudah 3 kali Bu ya, ikut seleksi calon hakim Agung namun gagal tahun 2017, 2019, 2020. Salah satu gagalnya adalah tes kepribadian, tapi saya nggak masuk ke dalam permasalahan itu. Yang kedua ibu juga terdaftar dalam DCS DPD RI nomor urut 16 ya," ujar Ichsan di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 25 September.
Ichsan juga menyinggung rekam jejak Reny selama menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tinggi Jakarta selama 2016-2020. Menurutnya, ada 11 terdakwa korupsi yang vonisnya diringankan saat Reny menjadi salah satu majelis hakim.
"Dalam catatan profil Ibu, Ibu pernah menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tinggi Jakarta 2016 sampai 2020. Dalam masa jabatan Ibu selama menjadi hakim ad hoc ini tercatat di kami ada 11 kasus yang mendapat keringanan, kasus-kasus korupsi tentunya Bu ya. Mendapat keringanan yang diputuskan oleh Ibu sebagai salah satu majelis hakim," ungkap Ichsan.
Atas rekam jejak tersebut, Ichsan pun menanyakan jaminan kinerja Reny apabila nantinya terpilih menjadi calon hakim MK. Sebab kata dia, putusan MK akan berdampak pada banyak pihak. Terlebih menjelang Pemilu 2024 yang akan mengurusi masalah sengketa hasil suara.
"Kita bukan masuk ke dalam kasus, tapi ini kan persoalan, kalau kasus korupsi ini pasti kan ada yang tidak terima. Artinya lembaga pengawas korupsi, segala macam itu tidak terima, tapi mereka sendiri kan tidak banyak Bu. Bagaimana Ibu memberikan jaminan kepada kami bahwa Ibu akan mengambil keputusan yang adil berdasarkan kebenaran. Karena kalau keputusan MK ini efeknya, pengikutnya, banyak Bu," kata Ichsan.
Menjawab pertanyaan Ichsan, Reny pun menjelaskan alasan dirinya mengikuti seleksi calon hakim MK dan sebagai calon anggota DPD RI.
"Pada dasarnya saya sebagai warga negara Indonesia selalu bersikap untuk mengabdi sesuai visi misi saya yaitu mengabdi kepada bangsa negara Indonesia dan undang-undang tidak melarang saya mengikuti hal tersebut," kata Reny.
Kemudian soal sunat vonis koruptor, salah satunya jaksa Pinangki, Reny beralasan sudah berpengalaman di banyak putusan kasus korupsi.
"Dan rekam jejak saya terhadap memberikan keputusan keringanan yang dikatakan, quote an quote koruptor, sebenarnya sebagai hakim pengadilan tindak pidana korupsi itu 10 tahun 3 bulan. Saya mengadili pemeriksaan, memutus perkara lebih dari 100, dan itu hanya dilihat dari sebagian kecil putusan saya yang menjadi perhatian," kata Reny.
Reny mengatakan, putusan terhadap terdakwa kasus korupsi itu diambil bersama majelis hakim dengan mempertimbangkan aspek kepastian hukum dan keadilan. Menurutnya, terdakwa juga memiliki hak yang sama sebagai warga negara.
BACA JUGA:
"Namun di balik itu saya dengan majelis selalu mengambil keputusan yang benar-benar bisa mengadopsi dari berbagai aspek dari kepastian hukum dan keadilan, keadilan daripada masyarakat dan keadilan daripada terdakwa sendiri. Jadi tidak bisa melihat keadilan dari masyarakat saja, karena terdakwa pun juga punya hak yang sama sebagai warga negara," katanya.