Bagikan:

JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyebut tak ada larangan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Jokowi juga dipastikan terbebas dari sanksi PDIP karena keputusan sang anak. Pasalnya, aturan PDIP hanya melarang anggota keluarga inti yang masih berada dalam satu kartu keluarga (KK).

Aturan tersebut tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP Nomor 25a, yang menyebut keluarga kader PDIP mesti dalam satu partai yang sama.

Hal itu dijelaskan politikus senior PDIP, Hendrawan Supratikno saat dihubungi, Senin, 25 September.

Hendrawan mengatakan, keluarga yang dimaksud dalam AD/ART PDIP adalah istri dan anak yang berada di satu KK. Sementara Kaesang telah menikah dan pisah kartu keluarga sehingga tak lagi menjadi tanggungan Jokowi.

"Kalau Kaesang kan sudah bukan tanggungan lagi," ujar Hendrawan, Senin, 25 September.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan apapun keputusan yang diambil Kaesang merupakan tanggung jawabnya sendiri.

Hal itu dikatakan Jokowi usai groundbreaking pembangunan Hotel Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Kamis, 21 September.

''Ya kan saya sudah sering menyampaikan. anak-anak itu kalau sudah berkeluarga itu sudah punya rumah sendiri, sudah punya istri ya sudah harus mandiri dan harus tanggung jawab. Artinya apa? Yang diputuskan sudah menjadi tanggung jawab dia," kata Jokowi.