Bagikan:

JAKARTA - Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transjakarta Wibowo mengakui bahwa rencana pengaturan tarif penumpang yang dibedakan sesuai status ekonomi dan KTP masing-masing belum bisa diterapkan.

Menurut Wibowo, tarif layanan bus Transjakarta yang dibedakan dalam sistem account based ticketing (ABT) atau berbasis akun masih perlu dikaji lebih lanjut.

"Sementara pengaturan berdasarkan status ekonomi dan KTP itu belum diaplikasikan. Tentu perlu kajian dalam mengimplementasikan dalam program," kata Wibowo kepada wartawan, Senin, 25 September.

Wibowo menegaskan bahwa keputusan implementasi sistem ABT pada tiket Transjakarta yang tarifnya berbeda-beda berdasarkan klasifikasi status ekonomi dan KTP Jakarta atau luar Jakarta merupakan wewenang Pemprov DKI.

"Tarif Transjakarta masih Rp3.500. Untuk perubahan tarif itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ucap Wibowo.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pihaknya akan memulai uji coba penerapan pembelian tiket berbasis akun atau account based ticketing (ABT) pada MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta dalam waktu dekat.

Sistem ABT bakal diterapkan lewat aplikasi Jaklingko. Syafrin mengaku, fitur pembelian tiket berbasis akun ini telah dilakukan uji coba secara internal. Implementasinya sempat mengalami kendala, namun telah dilakukan perbaikan.

"Jadi pada minggu lalu, kami sudah melakukan uji coba. Memang kemarin pada saat kami melakukan uji coba beberapa kendala teknis yg sifatnya minor dan sudah dilakukan improve oleh teman-teman Jaklingko Indonesia," kata Syafrin kepada wartawan, Jumat, 15 September.

Syafrin menuturkan, salah satu tujuan implementasi ABT adalah untuk mengefisiensikan subsidi yang diberikan Pemprov DKI. Nantinya, Pemprov DKI bakal memberikan subsidi sesuai dengan big data yang dikumpulkan.

"Dari ABT ini, kita mendapatkan profiling seluruh pengguna angkutan massal kita apakah itu Transjakarta, MRT, dan LRT yang kemudian ini sebagai dasar perhitungan untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pemberian PSO (subsidi) ke depan," tuturnya.