Bagikan:

\MAGELANG - Polres Magelang Kota, Jawa Tengah, berhasil menangkap NA (25) setelah melakukan pencurian di TK Negeri Pembina Kota Magelang sebanyak tujuh kali.

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menerangkan pencurian  terjadi di ruang Guru TK Negeri Pembina Magelang, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, dan melibatkan seorang tersangka berinisial NA.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan cara memanjat dan mengambil barang pada malam hari.

Tersangka mengambil satu unit laptop, satu unit MP3 player, dan uang tunai dengan total kerugian senilai Rp17.651.000.

"Pelaku tindak pidana pencurian ini sudah meresahkan warga sekitar, terutama para guru di TK Negeri Pembina Magelang. Kami segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku," katanya dilansir ANTARA, Sabtu, 23 September.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan informasi, polisi menangkap tersangka NA. Tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana serupa sebanyak tujuh kali di lokasi yang sama sebelumnya.

Tersangka NA akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Magelang Kota mengapresiasi kerja keras tim penyidik dalam mengungkap kasus ini dan menegaskan bahwa Polres Magelang Kota akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.