DUMAI - Aparat TNI Angkatan Laut Dumai menahan KM Rifqi Wijaya GT 34 yang membawa pakaian bekas sebanyak 700 koli atau seberat 56 ribu kilogram tanpa dilengkapi dokumen sah di Perairan Pulau Halang Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Komandan Pangkalan TNI AL Dumai Kolonel Laut (P) Kariady Bangun mengatakan penangkapan kapal kayu ini berawal dari informasi intelijen pada Selasa (19/9) bahwa ada aktivitas penyelundupan barang bekas melalui jalur perairan.
Sejumlah personel dari Pos AL Bagansiapiapi, Pos TNI AL Sinaboi, tim reaksi cepat Lanal Dumai dan Kapal AL Tedung I-1-37 langsung diturunkan ke lokasi untuk melakukan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan terhadap kapal tersebut.
Setelah dilakukan pencarian selama 12 jam, akhirnya tim Lanal Dumai pada Rabu (20/9) pukul 09:30 WIB berhasil menemukan dan mengamankan KM. Rifqi Wijaya GT. 34 di Perairan Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir, dan selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan oleh KAL Tedung I-1-37.
"Dari hasil pemeriksaan, diperoleh informasi bahwa pemilik kapal berbendera Indonesia ini berinisial SI dengan keagenan PT TDS Titian Daya Sejahtera dinakhodai MZ dan jumlah kru kapal enam orang," kata Kariady Bangun.
KM Rifqi Wijaya ini bertolak dari Pelabuhan Port Klang Malaysia dan rencana tujuan ke Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan alias ilegal. Akibat ini, negara berpotensi dirugikan sekitar Rp3,5 miliar.
Dipastikan juga tidak ada muatan lain dalam kapal ini, misal narkoba atau benda-benda berbahaya lain setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap barang muatan KM. Rifqi Wijaya.
BACA JUGA:
Upaya penyelundupan oleh KM. Rifqi Wijaya ini, lanjut Danlanal, diduga melakukan pelanggaran UU NO 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Oleh karena itu Lanal Dumai selanjutnya melimpahkan kapal beserta muatan ballpres ke BC Dumai sebagai penyidik PNS kepabeanan yang mempunyai kewenangan guna proses lebih lanjut.
Dilanjutkan, keberhasilan Lanal Dumai menggagalkan penyelundupan ballpress ini merupakan perintah langsung dari Pimpinan TNI AL melalui Pangkoarmada I agar Lanal Dumai mengamankan wilayah kerja yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka, karena itu sebagai konsentrasi pintu masuk penyelundupan dan barang-barang ilegal, termasuk ballpress.
Pelaksana harian Kepala Bea Cukai Madya Pabean Dumai Tommy Hutomo selanjutnya menerima pelimpahan perkara tersebut. Ia menilai kinerja Lanal Dumai dalam mencegah penyelundupan barang terbatas dan terlarang masuk lewat Pelabuhan di Dumai ini bisa menyelamatkan keuangan negara dan kesehatan warga.
"Kami apresiasi dukungan dan keberhasilan Lanal Dumai ini dalam pencegahan barang ilegal di perairan. Selanjutnya akan kami proses sesuai kewenangan kepabeanan," kata Tommy.