Bagikan:

SOLO - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) kembali menyita aset wajib pajak yang tidak menaati aturan.

Kepala KPP Pratama Surakarta Herry Wirawan mengatakan, penyitaan aset penunggak pajak berupa 1 unit mobil senilai Rp100 juta dan bilyet giro senilai Rp806 juta milik PT T di Surakarta.

Herry Wirawan mengatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki utang pajak sebesar Rp906 juta yang hingga saat ini belum dilunasi.

"Eksekusi sita karena wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan," katanya di Solo, Jawa Tengah, Antara, Kamis, 21 September. 

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan upaya persuasif berupa edukasi dan imbauan untuk melunasi utang pajaknya.

Menurut dia, penyitaan tersebut tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Penyitaan Nomor BA- 00025/SITA/KPP.320604/2023 tanggal 18 September 2023.

"Penyitaan ini untuk menguasai barang penanggung pajak untuk dijadikan jaminan melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan," katanya.

Tindakan tersebut, kata dia, utamanya merupakan penegakan hukum agar wajib pajak melunasi utang pajaknya.

"Meskipun demikian, KPP Pratama Surakarta tetap mengedepankan tindakan persuasi dan edukasi kepada wajib pajak," katanya.

Sementara itu, pihaknya mencatat hingga saat ini realisasi pengawasan kepatuhan material penagihan KPP Pratama Surakarta sudah mencapai Rp7.706.125.434,00 atau 74,05 persen dari target sebesar Rp10.406.206.049,00.

"Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak," katanya.

Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai dengan undang-undang, lanjut dia, akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan.