Bagikan:

MEDAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah melakukan kegiatan penegakan hukum berupa penyitaan aset penunggak pajak senilai Rp1,73 miliar.

"KKP Pratama Medan Petisah melakukan pemblokiran dan penyitaan rekening wajib pajak dengan melakukan tindakan penagihan aktif tersebut yang dilakukan terhadap penunggak pajak berinisial kantor CV AAE," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie dilansir ANTARA, Jumat, 8 September.

Dia mengatakan, penyitaan rekening sebesar RP102,55 juta tersebut, diakibatkan oleh CV AAE yang tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp1,73 miliar sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

"Eksekusi sita dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di bank penyimpan aset wajib pajak Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Selasa (5/9)," kata Bismar.

Sebelum penyitaan ini, menurut Bismar telah dilakukan pendekatan persuasif agar WP melunasi utang pajak sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita.

"Tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Sumut I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan," ucapnya.

Bismar mengatakan, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh.

"Bahwa penyitaan aset penunggak pajak dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan," tuturnya.

Kanwil DJP Sumut I tengah melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk itu pihaknya memohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik.