MAGELANG - Tim Penagihan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak di Desa Kalinegoro, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Magelang Fransiscus Xaverius Hadi Indrajaya mengatakan aset yang disita berupa sebidang tanah dengan luas 650 meter persegi milik wajib pajak orang pribadi berinisial MI, yang belum melunasi tunggakan pajak.
Hadir dalam penyitaan tersebut antara lain Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Magelang, Kepala Desa Kalinegoro, dan perwakilan anggota keluarga dari wajib pajak.
Indrajaya menyampaikan tunggakan pajak itu berasal dari utang pajak senilai Rp313 juta yang belum dilunasi oleh wajib pajak.
"Aset yang disita ini berfungsi sebagai jaminan utang pajak; dan apabila wajib pajak belum melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan tindakan pelelangan aset yang sudah disita tersebut," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 28 Juli.
BACA JUGA:
Tindakan sita itu dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jatuh tempo yang telah diberikan. Sebelumnya, terhadap wajib pajak juga telah dilaksanakan tindakan penagihan aktif berupa pemberitahuan surat teguran dan surat paksa.
Dengan adanya tindakan penyitaan tersebut, dia berharap dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak dan wajib pajak agar patuh terhadap pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.