Bagikan:

JAKARTA - Ibu dari Imam Masykur yaitu Fauziah (47) menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan penculikan dan pembunuhan yang dialami anaknya yang dilakukan oleh tiga anggota TNI yaitu Praka RM, Praka J, dan Praka HS.

Kuasa hukum Fauziah, Indra Haposan Sihombing menjelaskan, kliennya tersebut ditanya oleh penyidik sebanyak 21 pertanyaan terkait peristiwa penculikan tersebut.

"Intinya untuk menerangkan hari ini bagaimana proses terjadinya pembunuhan dimulai kapan, terjadinya, kemudian ditagih yang diminta duit diperas diancam untuk dibunuh," kata Indra saat ditemui di Polda Metro Jaya dilansir ANTARA, Rabu, 20 September.

Indra menyampaikan, Fauziah diketahui melapor ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023 lalu untuk mencari keberadaan Imam Masykur. Namun, Imam Masykur tak kunjung ditemukan sebelum akhirnya mayatnya dibuang di Waduk Jatiluhur, Karawang, Jawa Barat.

Kini Polda Metro Jaya juga tengah memproses tiga warga sipil yang juga terlibat dalam penculikan Imam Masykur yang salah satu dari tiga warga sipil tersebut berinisial ZSS (kakak ipar Praka RM).

Indra meminta Polda Metro menjerat tiga warga sipil itu dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Jadi sebenarnya begini, pasal yang diterapkan itu ada tiga, penculikan penyekapan terus kemudian penganiayaan. Kita sudah mintakan untuk pembunuhan 338 dan perencanaan 340 diterapkan, karena mereka juga ikut bersama tiga orang ini (tersangka TNI)," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Praka RM, Praka J, dan Praka HS, bersama seorang warga sipil berinisial ZSS (kakak ipar Praka RM), melakukan tindak pidana penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap dua warga sipil. Salah seorang warga sipil yang menjadi korban meninggal dunia dalam kasus itu ialah Imam Masykur (usia 25 tahun).

Praka RM diketahui merupakan anggota Paspampres, sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J ialah anggota Kodam Iskandar Muda.

Imam Masykur adalah seorang perantau dari Aceh yang bekerja sebagai penjaga di toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Imam diculik oleh para pelaku pada tanggal 12 Agustus 2023.

Saat kejadian, kepada korban dan warga sekitar, para pelaku mengaku sebagai polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Polisi Militer Kodam Jaya, korban diketahui terlibat perdagangan obat-obatan ilegal.

Saat diculik dan dianiaya, Imam sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan senilai Rp50 juta.

Rekaman suara korban saat menghubungi keluarganya dan rekaman video korban disiksa pelaku sempat rampai tersebar di media sosial. Keluarga korban pun melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023.