Polisi Bakal Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Ayuterra Resort Ubud
Kondisi jalur lift Ayuterra Resort Ubud/DOK ANTARA

Bagikan:

DENPASAR - Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus mengatakan sudah ada 30 saksi diperiksa dalam penanganan kasus lift jatuh di Ayuterra Resort Ubud, Gianyar, Bali.

"Hingga saat ini sudah 30 saksi, dilakukan pemeriksaan terhadap peristiwa yang menewaskan lima karyawan di Ayuterra," kata Jansen.

Permintaan pendapat juga dilakukan terhadap ahli dariFakultas Tehnik Universitas Udayana (Unud) Bali. Gelar perkara akan dilakukan pada Jumat, 22 September

"Rencana nanti hari Jumat dari penyidik dalam hal ini Polres Gianyar dan Ditreskrimum Polda Bali akan melaksanakan gelar perkara tersebut untuk menentukan langkah proses lebih lanjut," kata dia.

"Untuk meningkatkan statusnya tadi, siapa saja yang akan dimintakan pertanggungjawaban sebagai tersangka dan seterusnya. Termasuk Bapak Kapolres (Gianyar) akan mengundang teman-teman dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Gianyar supaya satu persepsi dan kasusnya bisa segera mendapat kepastian hukum," papar Kombes Jansen.

Saat ini polisi sambung Jansen masih menunggu hasil final penelitian Laboratorium Forensik (Labfor ) dari Mabes Polri. 

"Karena kemarin sempat dimintakan bantuan dari laboratorium forensik Mabes Polri untuk meneliti terhadap bukti-bukti yang diperoleh di lokasi TKP," jelasnya.

Dijelaskan Jansen, keterangan ahli dari Udayana menyebutkan diduga kelebihan muatan di lift dan tali sling dalam masa jenuh.

"Sementara dari keterangan ahli yang sudah diambil keterangannya dari Fakultas Teknik Universitas Udayana menjelaskan, hasil pemeriksaan dari ahli tersebut diduga adanya kelebihan beban dan massa jenuh terhadap sling tersebut sehingga mengakibatkan putus," paparnya.