Bagikan:

JAKARTA - Puluhan negara diperkirakan akan menandatangani perjanjian baru PBB untuk melindungi lautan dunia pada Hari Rabu, upaya untuk membalikkan kerusakan akibat penangkapan ikan berlebihan dan aktivitas lainnya.

Pakta global untuk melestarikan keanekaragaman hayati di laut lepas akhirnya disetujui pada Bulan Maret dan secara resmi diadopsi oleh PBB pada Bulan Juni.

Hal ini dipandang sebagai alat penting untuk memenuhi target yang disepakati tahun lalu untuk melindungi 30 persen daratan dan lautan bumi pada tahun 2030 mendatang ("30-by-30").

Setidaknya 60 negara diperkirakan akan menandatangani perjanjian tersebut di sela-sela gelaran Majelis Umum Tahunan PBB hari ini. Namun, perjanjian tersebut masih perlu diratifikasi di tingkat nasional, sebelum diberlakukan.

Mads Christensen, direktur eksekutif sementara Greenpeace Internasional, menggambarkan penandatanganan ini sebagai "sinyal kuat" dan membantu menjaga momentum untuk memenuhi target perlindungan 30 persen.

"Tetapi, penandatanganan ini murni momen simbolis," katanya, seperti melansir Reuters 20 September.

"Sekarang para politisi harus membawa pulang perjanjian itu, memastikannya diratifikasi dalam waktu singkat," tandasnya.

Nantinya, perjanjian ini akan menciptakan suaka laut di mana penangkapan ikan dilarang, dan juga memastikan aktivitas manusia di laut lepas tunduk pada penilaian dampak lingkungan.

Terpisah, Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam memperkirakan, diperlukan pendanaan sebesar 500 juta dolar AS untuk memulai perjanjian ini, serta dana implementasi khusus serta peningkatan kapasitas sehingga memerlukan tambahan sekitar 100 juta dolar AS per tahun.

Diketahui, ancaman terhadap lingkungan laut telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir sebagai akibat dari penangkapan ikan yang berlebihan serta peningkatan suhu.

Ancaman baru juga dapat muncul dari penambangan dasar laut dan penggunaan teknologi geoengineering untuk meningkatkan kapasitas laut dalam menyerap karbon dioksida.

Terpisah, Kelompok lingkungan hidup mengatakan perjanjian tersebut harus diberlakukan sepenuhnya paling lambat pada tahun 2025, untuk memastikan target perlindungan "30-by-30" tercapai.

"Laut tidak bisa menunggu, dan dengan perjanjian yang sedang dibuat selama 20 tahun terakhir, tidak ada waktu yang bisa disia-siakan," sebut Jessica Battle, pakar kelautan dari Worldwide Fund for Nature.