Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru di kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG). Keduanya merupakan anak buah Wahyu Kenzo.

"Penyidik saat ini telah menetapkan 2 tersangka baru sebagai founder yaitu IG dan LD," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 19 September.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka LD dan IG mulai memasarkan robot trading Auto Trade Gold pada awal 2020. Mereka menawakan ke berbagai perusahaan.

"Robot trading ATG tersebut dapat digunakan di broker market Lego LLC yang berada di luar negeri," sebut Whisnu.

"D imana jenis tingkatan harga robot trading ATG terdapat 5 Paket yaitu harga robot level satu adalah 100 US$; harga robot level 2 adalah 200 US$; harga robot level 3 adalah 500 US$, harga robot level 4 adalah 2.500 US$, harga robot level 5 adalah 3.500 US$3500," sambungnya.

Selain itu, tersangka LD dan IG yang merupakan leader dari penjualan robot trading ATG juga berperan merekrut member sebanyak mungkin.

Kemudian membuat nama kelompok atau komunitas member sebagai bentuk identitas keanggotaan. Kelompok All Starts diprakasai oleh LD sementara kelompok Sultan Cerdas diprakarsai oleh IG.

"Kedua orang tersebut melakukan sosialisasi melalui berbagai media secara masif dengan penawaran yang menggiurkan sehingga banyak masyarakat yang bergabung menjadi member. Member yang sudah bergabung akan tertarik merekrut member baru karena ada komisi yang cukup besar. Dengan demikian masyarakat tidak akan berfikir panjang untuk menjadi member ATG," kata Whisnu.

Dengan penetapan LD dan IG, tercatat total ada lima tersangka dalam kasus ini. Tiga lainnya yakni WK, CB, dan YK yang berstatus DPO.

"LD dan IG sudah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," kata Whisnu.

Dalam ksdus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.