Bagikan:

JAKARTA – Setelah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo diamankan di Polres Malang Kota. Crazy Rich asal Surabaya itu merupakan salah satu pengelola PT Pansaky Berdikari.

Proses penangkapan Wahyu Kenzo terbilang cukup lama, sehingga terkesan kebal hukum. Sebab, laporan terhadap yang bersangkutan sudah lama masuk ke polisi.

Kabar Wahyu Kenzo ditangkap dibenarkan Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto. Dia membenarkan penangkapan terhadap Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

"Benar bahwa WK sudah diamankan dan ditahan di Polresta dalam perkara robot trading ATG," kata Kombes Budi Hermanto, dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Maret.

Terkait penangkapan itu, kapolres belum bersedia menjelaskan lebih rinci. Kapan persisnya dan dimana pelaku ditangkap.

Namun dia memastikan bahwa penangkapan ini akan dijelaskan secara gamblang pada keterangan pers yang akan digelar besok, Rabu, 8 Maret di Polda Jawa Timur.

"Menunggu besok (detail pengungkapan) akan di rilis Kapolda,” ujarnya.

Kasus dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola PT. Pansaky Berdikari Bersama, secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Sebanyak 141 investor menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp15 miliar lebih.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor Laporan Polisi: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM. Laporan dilakukan setelah sebelumnya para korban melayangkan somasi langsung kepada pihak Auto Trade Gold atau ATG. Namun tidak pernah ditanggapi.