Bagikan:

KALSEL - Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarbaru memusnahkan barang bukti kasus narkoba berupa sabu seberat 3,8 kilogram dengan cara diaduk bersama cairan detergen. Jumlah sabu itu ditaksir senilai Rp6,1 miliar.

"Tujuan pemusnahan barang bukti narkotika yang jumlahnya cukup banyak ini agar tidak disalahgunakan pihak-pihak berkepentingan disamping menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah saat pemusnahan barang bukti hasil kejahatan transnasional tersebut di Mapolres Banjarbaru, Selasa 19 September, disitat Antara.

Menurut Dody, jumlah sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti terbesar sepanjang sejarah pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polres Banjarbaru.

Dody mengatakan, pemusnahan sabu-sabu yang bernilai miliaran rupiah itu dengan asumsi harga 1 gram sebesar Rp1,6 juta, maka bisa menyelamatkan 38.399 jiwa dengan asumsi satu gram dipakai 10 orang.

"Pemusnahan sabu-sabu ini sebagai bentuk komitmen pencegahan dan pemberantasan narkoba disamping pengungkapan kasus yang terus dilakukan personel, khususnya Satuan Resnarkoba," ucap Dody.

Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan berasal dari empat tersangka berinisial RL, HM, SR, dan KS yang ditangkap secara terpisah dan ditemukan sabu-sabu di lokasi yang berbeda belum lama ini.

Hasil pengembangan penangkapan empat tersangka itu, kata Dody, ditangkap tiga orang tersangka baru berinisial TR, MR, dan RS yang merupakan satu jaringan berasal dari Aceh dan Bali dengan penyelundupan melalui udara.

"Pasal pokok disangkakan, yakni Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana mati dan paling singkat 5 tahun," kata dia.

Dody mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dan sudah melakukan pengejaran, sekaligus menetapkan empat orang masuk daftar pencarian orang (DPO) yang terus diburu.