Bima Arya Luncurkan Kebijakan Ganjil Genap Atasi Kerumunan di Bogor, Wagub DKI: Kami Tidak
Wagub DKI Ahmad Riza Patria (DOK. VOI/Rizky Aditya)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya tidak akan mengikuti kebijakan Wali Kota Bogor yang menerapkan ganjil-genap pada akhir pekan (weekend).

Sebab, saat ini DKI tengah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap dua yang telah diperpanjang sejak tanggal 26 Januari sampai 8 Februari mendatang.

"Ganjil-genap tidak (diterapkan). Kita masih melaksanakan program yang seperti sekarang sampai tanggal 8 Februari," kata Riza di PMI DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Februari.

Riza menyebut, Gubernur DKI Jakarta telah melakukan pembahasan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI dan para ahli.

"Nanti kita akan putuskan yang terbaik. Prinsipnya kami Pemprov DKI Jakarta ingin memberikan pelayanan, pencegahan, penanganan dan penanggulangan COVID yang terbaik bagai masyarakat," ucap dia.

Lebih lanjut, Riza menyebut sampai saat ini angka kesembuhan COVID-19 di DKI mencapai 89,6 persen. Kemudian, angka kematian sebesar 1,6 persen. 

Selain itu, saat ini DKI telah menambah lima rumah sakit rujukan COVID-19. Sehingga, saat ini telah ada 106 rumah sakit yang melayani pasien yang terinfeksi virus corona.

"Namun demikian, kami sampaikan sebaik apapun fasilitas yang kita berikan jauh yang lebih penting adalah masyarakat itu sendiri untuk patuh taat disiplin melaksanakan protokol kesehatan," ucapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memberlakukan ganjil-genap kendaraan tiap akhir pekan dimulai Sabtu, 6 Februari. 

“Sabtu Minggu ganjil, genap dan minggu depannya lagi Jumat, Sabtu, Minggu akan diberlakukan kebijakan ganjil genap, bagi seluruh kendaraan roda empat dan roda dua di Kota Bogor,” kata Bima Arya.

Penerapannya dilakukan pada hari tanggal genap, maka hanya kendaraan berplat genap yang diperbolehkan melintas. Begitu pun pada tanggal ganjil, kendaraan berpelat ganjil yang bisa melintas. 

“Pastikan anda hanya akan boleh masuk dan berkendara di Kota Bogor apabila plat nomor anda sesuai dengan tanggal itu. untuk mengurangi kerumunan semaksimal mungkin di Kota Bogor,” sambungnya.

Bima Arya menyebut pemberlakuan ganjil-genap kendaraan ini untuk menekan trafick mobilitas warga. Kebijakan ini mulai berlaku pada Sabtu, 6 Februari di seluruh ruas jalan utama di Kota Bogor.

Kebijakan ini dikecualikan bagi kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, angkutan sembako/BBM, kendaraan dinas pemerintah.