Wagub DKI: Tak Ada <i>Lockdown</i> Akhir Pekan Sampai PPKM Selesai
Bundaran HI/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan Pemprov DKI belum akan menerapkan lockdown atau kuncitara saat akhir pekan, sampai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selesai.

Saat ini, DKI menerapkan PPKM tahap dua yang telah diperpanjang sejak tanggal 26 Januari sampai 8 Februari mendatang.

"Kami sampaikan,DKI Jakarta masih melaksanakan PSBB sampai tanggal 8 atau PPKM jilid II, di mana dalam program PPKM jilid II tidak ada program lockdown di akhir pekan," kata Riza di PMI DKI, Jumat, 5 Februari.

Riza menyebut, isu lockdown pada akhir pekan mulainya merupakan usulan pribadi dari Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Dari situ, Riza mengaku menerima usulan tersebut dengan pengkajian terlebih dahulu.

"Bagi kami Pemprov DKI, siapapun boleh memberikan masukan usulan yang baik yang konstruktif. Jangankan usulan yang konstruktif, kritik aja boleh," tutur Riza.

"Jadi kami sebagai Pemprov tentu saja juga pemerintah pusat pasti memperhatikan, menganalisa, mengkaji berbagai masukan dari masyarakat apapun itu bentuknya," lanjut dia.

Terhadap kebijakan setelah masa PPKM berakhir pada tanggal 8 Desember, Gubernur DKI Jakarta telah melakukan pembahasan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI dan para ahli.

"Nanti akan kita putuskan apa kebijakan yang diambil pada PPKM jilid kedua atau PSBB berikutnya tanggal 8 empat belas hari ke depan," ujar dia.

Sebelumnya, Saleh Daulay menganggap kebijakan pemerintah untuk membatasi kegiatan masyarakat melalui PSBB dan PPKM belum berhasil maksimal. Terbukti, orang yang terpapar COVID-19 setiap hari semakin banyak. Bahkan, jumlahnya lebih dari 1 juta orang.

Karena itu, Daulay meminta pemerintah mencari alternatif kebijakan lain seperti menerapkan kebijakan lockdown akhir pekan. 

"Lockdown akhir pekan itu dimaksudkan untuk mengurangi pergerakan masyarakat di ruang publik. Masyarakat yang tinggal di zona merah dan orange tidak boleh keluar rumah di akhir pekan. Mulai dari hari Jumat malam, sekitar pukul 20.00, sampai dengan Senin pagi pukul 05.00. Artinya, masyarakat tidak keluar selama 2 hari 3 malam," tutur dia.